Detail Berita

Mengenal Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana di Indonesia
Edukasi 08 Jan 2026

Mengenal Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana di Indonesia

Admin

5 menit baca

Hukum di Indonesia dibagi menjadi beberapa cabang, dua di antaranya adalah hukum perdata dan hukum pidana. Meskipun sama-sama bagian dari sistem hukum nasional, keduanya memiliki perbedaan mendasar:

Hukum Perdata mengatur hubungan antara orang perseorangan atau badan hukum yang bersifat setara. Contoh: sengketa warisan, hutang piutang, sewa menyewa.

Hukum Pidana mengatur pelanggaran terhadap norma hukum yang merugikan masyarakat dan dikenai sanksi pidana. Contoh: pencurian, penganiayaan, korupsi.

Tags

Hukum Perdata Hukum Pidana Edukasi Dasar Hukum